Dalam dunia perbankan di Indonesia, dikenal dua jenis bank
yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR). Dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 Pasal 1, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Sumber :
No comments:
Post a Comment