Monday, June 8, 2020

Perbedaan Bank Pengkredit Rakyat (BPR) Dengan Bank Umum


Dalam dunia perbankan di Indonesia, dikenal dua jenis bank yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR). Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.





Sumber :


No comments:

Post a Comment

STRATEGI READING DALAM MENGERJAKAN TOEFL

Teknik Membaca Diperlukannya teknik membaca yang baik dalam sesi ini, jika kamu ingin mengerjakan dengan baik serta mendapat hasil yan...